REZIM HUKUM LAUT ZEE
Semenjak
berakhirnya Perang Dunia II, hukum laut yang merupakan cabang hukum
internasional telah mengalami perubhan-perubahan yang mendalam. Bahkan, dapat
dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntuan
zaman. Peran hukum laut bukam saja karena 70% atau 140 juta mil persegi dari
permukaan bumi terdiri dari laut, bukan saja karena laut merupakan jalan raya
yang menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa yang lain ke seluruh pelosok
dunia untuk segala macam kegiatan, bukan saja karena kekayaannya dengan segala
macam jenis ikan yang vital bagi kehidupan manusia, tetapi juga dan terutama
karena kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri.
Bila dulu hukum
laut pada pokonya hanya mengurus kegiatan-kegiatan di atas permukaan
laut,tetapi sekarang ini juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan
mineral yang terkandung di dalamnya. Hukum laut yang dulunya bersifat
unidimensional sekarang telah berubah menjadi pluridimensional yang sekaligus
merombak filosofi dan konsepsi hukum laut di masa lalu.
Pada tanggal 21
Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah
wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut
wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpit dengan ZEE negara lain
maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Sebab
dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan ekslpoitasi, eksplorasi,
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam yang berada di dalamnya baik di
dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung
jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusaka.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
Zona Ekonomi Eksklusif dan Bagaimana Hak berdaulat, kewajiban yurisdiksi dan
hak-hak lain di ZEE?
2. Kegiatan-kegiatan apa saja
yang dapat dilakukan di ZEE Indonesia dan Bagaimana penentuan Batas luar
dan Lebarnya ZEE ?
3. Bagaiman Delimitasi
terhadap ZEE?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian ZEE dan mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang ada di ZEE;
2. Untuk mengetahui kegiatan yang
dapat dilakukan di ZEE dan penentuan batas luar dan lebarnya ZEE;
3. Untuk mengetahui Delimitasi
terhadap ZEE.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zona Ekonomi
Eksklusif ( ZEE)
Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar
pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas
kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan
bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya
berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas
batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan
untuk UNCLOS III. Berdasarkan undang-undang dasar Republlik Indonesia nomor 5
tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa :
“Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah
Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang
perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di
atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia”.
§ Ada pun gambaran letak Zona Ekonomi Eklusif
2.2. Hak Berdaulat, Kewajiban Yurisdiksi dan hak-hak lain di ZEE
Hal ini di atur
dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang menyebutkan bahwa :
Ø
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik
Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a. Hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di
bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi
dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air,
arus dan angin;
b.
Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1. pembuatan dan penggunaan
pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
2. penelitian ilmiah mengenai
kelautan;
3. perlindungan dan
pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak lain dan
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
Ø
Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan
tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan
kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia,
persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga
dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Ø
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan
pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan
pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
laut internasional yang berlaku. Di Zona Ekonomi Eksklusif setiap Negara
pantai seperti Indonesia ini mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan mengelola sumber daya alama baik hayati maupun
nonhayati di perairannya, dasar hukum laut dan tanah dibawahnya serta untuk
keperluan ekonomi di zona tersebut seperti produksi energi dari air, arus, dan
angin.
Hak berdaulat
Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat
disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia
atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang
berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Sedangkan
jurisdiksi Indonesia di zona itu adalah jurisdiksi membuat dan menggunakan
pulau buatan, instalasi, dan bangunan, riset ilmiah kelautan, perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut. Dalam melaksanakan hak berdaulat dan jurisdiksinya
di zona ekonomi eksklusif itu, Indonesia harus memperhatikan hak dan kewajiban
Negara lain.Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban menetapkan
batas-batas zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan negara tetangga berdasarkan
perjanjian, pembuatan peta dan koordinat geografis serta menyampaikan
salinannya ke Sekretaris Jenderal PBB.
v
Hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi
eksklusif diatur oleh Pasal 58 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu sebagai berikut:
1. Di zona ekonomi eksklusif, semua negara,
baik negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada
ketentuan yang relevan konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan
penerbangan, serta kebebasan meletakkan kebel dan pipa bawah laut yang
disebutkan dalam pasal 87 dan penggunaan laut yang berkaitan dengan
pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kebel serta pipa di bawah laut, dan
sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain konvensi ini.
2. Pasal 88
sampai pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan
bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini.
3.
Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajiban berdasarkan konvensi ini dizona
ekonomi eksklusif, negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya
hak-hak dan kewajiban negara pantai dan harus mentaati peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan
konvensi ini dan peraturan hukum internasional sepanjang ketentuan tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan bab ini.Di zona ekonomi eksklusif
Indonesia, semua Negara baik Negara pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak
kebebasan pelayaran dan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah
laut dan penggunaan sah lainnya menurut hukum internasional dan Konvensi Hukum
Laut 1982. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan tersebut, Negara lain harus
menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai negara pantai yang
mempunyai zona ekonomi eksklusif tersebut.
v
Negara pantai dapat menegakan peraturan
perundang-undangannya sebagaimana di cantumkan dalam pasal 73 yaitu:
1. Negara
pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi
eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa,
menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin
ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan
ketentuan konvensi ini.
2. Kapal-kapal
yang ditangkap dan awaknya kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan
suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainya
3. Hukuman
negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika
tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau
setiap bentuk hukuman badan lainya
4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal
asing negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui
saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman
yang kemudian dijatuhkan. Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang.
2.3. Kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia
Masalah
kegiatan-kegiatan ini diatur di dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 tentang
zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau
eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi
dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan
angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah
Republik Indonesia.
Sedangkan
kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau
badan hukum asing harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara asing yang bersangkutan. Dalam syarat-syarat
perjanjian atau persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar pungutan
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber daya alam
hayati pada dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak berarti tak
terbatas. Dengan adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam melaksanakan
pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah Republik
Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan baik di sebagian atau keseluruhan
daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi.
Dalam hal usaha
perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah
tangkapan yang diperbolehkan tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan
yang diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap (capacity to harvest)
Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan persetujuan internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang
diperbolehkan ada 1.000 (seribu) ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia
baru mencapai 600 (enam ratus) ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan
dari sisa 400 (empat ratus) ton tersebut dengan izin Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan persetujuan internasional.
2.4. Batas luar dan Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang
dikemukakan mengenai lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4
km. kelihatannya angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh
negara-negara berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan
zona ekonomi, angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan.sekiranya
lebar laut wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini,
sebenarnya lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil. Sebagaimana
telah dikemukakan hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu
kedaulatan penuh atas laut wilayah(teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona
ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut
tersebut.
Batas dalam ZEE
adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi
kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah
ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah
batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang
menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat
mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan
memilih mengurangi wilayah ZEEnya kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah
ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi
pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik :
200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal
UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil,
diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah
persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak
mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai
batas luar jadi pertanyaan.
Menurut Prof.
Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh
negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk
melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona
seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang
paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari
Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya
adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300
mil.
2.5.
Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif
a.
Batas luar
Batas dalam ZEE
adalah batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi
kelautan 200 mil laut dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah
ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil laut adalah
batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang
menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat
mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan
memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari 200 mil laut, karena kehadiran
wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200
mil laut menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan
sejarah dan politik: 200 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan
biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak diklaim oleh negara
pantai adalah 200 mil laut, diklaim negara-negara Amerika Latin dan Afrika. Lalu
untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur
yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas
200 mil laut dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan.
Menurut Prof.
Hollick, figur 200 mil laut dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh
negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotivasi pada keinginan untuk
melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona
seluas 50 mil laut, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh
yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200
mil laut, padahal faktanya luasnya beraneka ragam dan tidak lebih dari 300 mil
laut.
b.
Batasan
Dalam banyak
wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil laut penuh, karena
kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari
negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.
c.
Pulau-pulau.
Pada dasarnya
semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus
dibuat untuk pernyataan ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi
ZEE, artikel 121(3) dari Konvensi Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu
yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan
ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."
d. Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi
kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau
pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang
berada dalam dominasi kolonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada
saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut
ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus
diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan
pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.
Mengingat ZEE
yang merupakan zona baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan
situasi bahwa negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak
pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi (batasan)
ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas landas kontinen,prinsip hukum
delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982.rumusan pasal ini
secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas
kontinen.
Sebelum zona ini
lahir, negara-negara pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian
batas ZEE antar negara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu
banyak.Indonesia baru menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan australia melalui
perjajian antara pemerintah republik Indonesia dengan pemerintah Australia
tentang penetapan batas Zona Ekonomi Ekssklusif dan batas-batas dasar laut
tertentu yang ditandatangani di Perth, pada tanggal 14 Maret 1997. Indonesia
masih harus membuat perjanjian ZEE dengan seluruh negara yang berbatasan laut
dengan Indonesia kecuali Australia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Melihat begitu
banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi
Hukum Laut sangat penting adanya. Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya
200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah
negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak
menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya,
ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari
kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan
yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara
pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Ketentuan utama
dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5
konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias
oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui
adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan
konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan
setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif
kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari
seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10%
simpanan mangan. Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific
kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh
dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk
mencapai tujuannya.
Daftar Pustaka
Dr. Boer Mauna, 2005, Hukum Internasional
( Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2 ), P.T.
Alumni, Bandung.
http://fandi-akbar.blogspot.com/2012/05/tugas-hukum-laut-internasional-tentang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif#Wilayah_yang_tidak_berdiri_sendir
http://mutiasari2.blogspot.com/2015/03/makalah-hukum-laut-internasional.html
Comments
Post a Comment