Hukum Ekonomi Islam
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia,
yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem
ekonomi Islam.Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunis.Paham ini muncul sebagai
akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut
campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan.Akibatnya adalah tidak
adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu,
melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi.Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi.Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis,
sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana
negara tidak mempunyai peranan utama atau terbatasdalamperekonomian.Sistem ini
sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang
tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi
penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah
adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan
ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam.Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih
dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan
kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang
ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti
terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7.
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan
Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota
Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
2. Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan
etika
Menurut Qardhawi1 sitem
ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk,
cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut
gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti,
arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat
spesifik ada perbedaannya.Hal itu karena sistem Islam selalu
menetapkan secara global dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan karena
perubahan lingkungan dan zaman.Sebaliknya menguraikan secara rinci pada
masalah-masalah yang tidak mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan
sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatursemua aspek, baik
dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat
spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan
aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan
suatu individu tanpa merugikan individu yang lain.Perilaku inilah yang harus
diawasi dengan ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam,
untukmengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Hal yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya adalah terletak pada
aturan moral dan etika ini.Aturan yang dibentuk dalam ekonomi islam merupakan
aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya
dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama
makhluk dan tujuan akhir manusia.Sedangkan pada sistem yang lain tidak terdapat
aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia sehingga dapat
merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a.Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk
memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau
pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia
sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c. Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga
setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya
kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d. Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia,
namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan.
Kesamaan hanya dalam kesempatan,dan setiap individu dapat menikmati keuntungan
itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia.
Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur
sosial.
f.Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai
sebagai kejahatan.Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang
sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang
yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h. Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.Setiap
muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui
peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai
struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja
terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan
antara manfaat normatif sautu mata dagangan dan
nilai ekonomisnya.Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak
memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam
ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah
(ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan.Nilai-nilai ini
menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya
merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala
sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata
perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah bermakna ekonomi islam sebagai
ekonomi ilahiah.Padaekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi
dan keuntungana terutama yang bersifat individual, duniawi
dan kekinian.Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai ekonomi
yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak
mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama
sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain
adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.Ketika mengkonsumsi dan menikmati
berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya,
yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15.
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda
(kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah
kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari
rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu)
adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan
sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan,
tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan
mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap.Seorang muslim tidak
akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara
kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk
mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang
diajarkan agama.Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada
langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi,
peredaran, dan konsumsi.Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap
aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan
maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan, meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan
utamanya adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi umat manusia dengan
segala unsur dan pilarnya.Selain itu bertujuan untuk memungkinkan manusia
memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan.Manusia adalah tujuan kegiatan
ekonomi dalam pandangan islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan
memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta
kemampuan yang diberikan-Nya.Nilai kemanusaian terhimpun dalam
ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan,
dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut,
persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama
manusia.Nilai lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum
yang lemah.Di antara buah dari nilai tersebut adalah pengakuan islam
atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat
serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan, yaitu nilai pertengahan atau nilai
keseimbangan.Pertengahanyang adail merupakan ruh dari
ekonomi Islam.Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas
dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan
nampak pada pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya
hampir-hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan
pembelanjaan harta.Ruh sistem ekonomi komunis tersermin pada
prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk memiliki dan
menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang diwakili oleh
Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang
ditegakkan oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya
dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani,
akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.
3. Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem
ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari
Al-Quran dan Sunnah.Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani
dan Insani.Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai
Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan
ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi
Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua
prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar
ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang
membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi
islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini
dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuranmanusia.Sedangkan menurut Chapra,
disebut sebagai ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi
Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk
kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap
terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk
menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial
dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan
atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan
menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara
kepentingan diri dan kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap
perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis,
sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan
modal financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber
daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada
Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan
bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas
hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam
Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai
berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat
produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat
284 dan Q.S.Al –Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman
Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang
juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini
hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia.
Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada
hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk
memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik
pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi,
kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah
SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan
Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan
QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status
kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya.
Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak,
dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan
tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem
kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan
dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang
ada kepemilikan oleh negara.
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam
Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan
hartanya yang dapat menimbulkankerugian atas harta orang lain atau kepentingan
masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas
dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah peredaran uang,
larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam
masyarakat.
c.Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran
tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang
menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut
menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi
akhirat) dan sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan
antara kehidupan dunia dan akhirat.
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan
Individu dengan Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam
adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang
dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam
sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan
dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat
secara umum.
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam
diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif
untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-
aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan
demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan
prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis,
kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi,
sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru
tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat
diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur
masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun
sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban
melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup
secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem
Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran
negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan
kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
g. Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka kemewahan dan
bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah
dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h. Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai
proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang
ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam
menilai proyek investasi, yaitu:
a)Proyek yang baik menurut Islam.
b)Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d)Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang
tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak
mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta
tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j.Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang
pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian
barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal
adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi
Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal
yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun
kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c.Dualisme Kepemilikan
DAFTAR PUSTAKA
1.Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah,
Republika online,Senin, 07 Nopember 2005
2.Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani
Press, Jakarta, 2004
3.Dan sumber bacaan lainnya (internet)
Comments
Post a Comment