MAKALAH KESEHATAN KERJA MANAJEMEN
Daftar
Isi
Kata Pengantar ……………………………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………………………... ii
Bab I
Pendahuluan…………………………………………………………………… 1
Bab II
Isi……………………………………………………………………………... 2
1. Pengertian K3
……………………………………………………………………….. 2
2. Keamanan Kerja
…………………………………………………………….............. 3
3. Kesehatan Kerja
…………………………………………………………….............. 4
4. Keselamatan Kerja
………………………………………………………………….. 4
5. Tujuan Kesehatan, Keselamatan dan
Keamanan Kerja……………………………... 4
6. Undang-undang Keselamatan Kerja
………………………………………………… 5
Bab III Penutup
Kesimpulan
…………………………………………………………………………... 7
Saran
…………………………………………………………………………………. 7
Kata
Pengantar
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja
bersama untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah
satu dari tugas Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Guru dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Amin...
jn
Rantauprapat , Mei 2013
Penulis
Bab I
Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan
akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang mengakibatkan
penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan
kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program
ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang biaya. Pekerja berkomentar,
memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika hanya dilihat dari satu sisi
saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya pengusaha akan berpikir dua
kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang dikeluarkan untuk suatu insiden
kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat dibandingkan yang dikeluarkan untuk
pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah terkena cidera atau fatality, tentu
tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu hanya memperlambat pekerjaan.
Undang Undang dibidang K3 sudah ada
sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12
Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun
2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3
tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati
suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari
pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran?
Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola,
kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya
negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak
efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat,
tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang
ini.
Lalu bagaimana caranya
mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100
orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau
resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen
Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya
tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang
safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko
atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi,
anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha
fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun
kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan
pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan
performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di
Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan
di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih
banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi
ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan
metode penilaiannya.
Bab II
Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja
Kesehatan
kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang
berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang
mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan).
Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan
lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya
mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat
secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan masyarakat kerja perlu
diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat
produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat
pekerjaanya. Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para pekerja dan
peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan pencegahan di
lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak
pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG terhadap
masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas.
Tujuan
kesehatan kerja adalah: 1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang
setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial. 2. Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh
tindakan/kondisi lingkungan kerjanya. 3. Memberikan perlindungan bagi pekerja
dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor
yang membahayakan kesehatan. 4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu
lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan
lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara
lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan
kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada
hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika
yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang
mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1. Kapasitas kerja: Status kesehatan
kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2. Beban kerja: fisik maupun mental.
3. Beban tambahan yang berasal dari
lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu,
parasit, dan lain-lain.
Bila
ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila terdapat
ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatankerja berupa penyakit
ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga
kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat makmur dan sejahtera.
Kebutuhan akan keselamatan dan
kesehatan kerja di masyarakat semakin meningkat sebagai dampak dari globalisasi
dan perdagangan bebas. Keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan
menjamin perkembangan investasi industri di Indonesia. Kebutuhan K3 yang
semakin meningkat tidak hanya pada masyarakat industri (sektor formal) tetapi
juga penting bagi masyarakat khususnya pelaku sektor usaha skala kecil dan
menengah (small medium enterprise). Dalam menghadapi tantangan dan
kebutuhan tadi FKMUI membuka Program Magister K3 yang bertujuan untuk:
- Menciptakan Sumber Daya Manusia
yang mempunyai ketajaman analisis dan kemandirian berpikir dalam memahami
K3 dari segi akademis maupun praktis dalam pengembangan dan pengelolaan K3
di perusahaan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menciptakan SDM yang mampu
berpikir dalam kerangka sistem sehingga mampu mengintegrasikan sistem
manajemen K3 dalam Sistem Manajemen perusahaan maupun dalam kehidupan
masyarakat.
- Menciptakan SDM yang mampu
mengembangkan wacana K3 dalam setiap aspek kegiatan di perusahaan maupun
dalam kehidupan masyarakat.
1.
Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang
bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar
dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja
merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada
seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan
kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan
itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan
kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak
aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan,
dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Undang-undang
Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK
dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap
tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan
keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu
antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari
peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan
mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO
(International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat
penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya
dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan
telinga tergantung pada profesinya.
Bab III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pada
dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai
rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana,
dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga
kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya
untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.
Saran
Dalam pelaksanaan K3
perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian
terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya
terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan
elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan,
display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial,
pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat
dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran.
Comments
Post a Comment