TRANSPLANTASI BINATANG HARAM DI DALAM ISLAM
A.
PENGERTIAN
TRANSPLANTASI
Transplantasi berasal
dari bahasa Inggris “to transplant”, yang berarti “to move from one place to
another” (bergerak dari satu tempat ke tempat lain). Adapun pengertian menurut
ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ
dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah :
Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi
tertentu. Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi
berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu,
seperti jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi
dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’da’ atau juga
disebut dengan zar’u al-a’da’. Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi
disebut dengan istilah al-was (penyambungan). Adapun pengertian transplantasi
secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya
dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia
lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
Melihat dari pengertian
di atas, Djamaluddin Miri membagi transplantasi itu pada dua bagian :
-
Transplantasi jaringan seperti
pencangkokan kornea mata.
-
Transplantasi organ seperti pencangkokan
organ ginjal, jantung dan sebagainya.
Melihat dari hubungan
genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dari
resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada tiga macam
pencangkokan :
1)
Auto transplantasi, yaitu transplantasi
di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya
dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang
lain dalam badannya sendiri.
2)
Homo transplantasi, yakni di mana
transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis di
sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
3)
Hetero transplantasi ialah yang donor
dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi
yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia.
Pada homo transplantasi
ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga
terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor,
sedang resipien masih hidup.
Pada auto transplantasi
hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan
atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh
resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pada homo transplantasi
dikenal tiga kemungkinan :
a.
Apabila resipien dan donor adalah
saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu
tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya
serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
b.
Apabila resipien dan donor adalah
saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan
pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih
kecil daripada golongan ketiga.
c.
Apabila resipien dan donor adalah dua
orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi
selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang
homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih-lebih dengan
menggunakan cadaver donor, karena :
1.
Kebutuhan organ dengan mudah dapat
dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
2.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan
yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan
dapat ditekan seminimal mungkin.
Pada hetero transplantasi
hampir selalu meyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar
sekali diatasi. Maka itu, penggunaanya masih terbatas pada binatang percobaan.
Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang
sudah di iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.
Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian
masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang
tehnisnya amat sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah
pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan kepala pada binatang dengan
hasil baik.
B. TRANSPLANTASI ORGAN BABI
Adapun mengenai masalah
pemanfaatan jaringan sel dan organ tubuh babi untuk tujuan medis diantara para
ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa
seseorang boleh menyambung tulangnya dengan benda najiz, jika memang tidak ada
benda lain yang sama atau lebih efektif. Jadi, organ babi baru dibolehkan jika
tidak ada organ lain yang menyamainya. Menurut kalangan Hanafiyah, berobat
dengan barang haram tidak diperbolehkan,
Beberapa di antara mereka menganggap obat-obatan tidak termasuk dalam
kategori kebutuhan mendesak seperti halnya makanan. Untuk memperkuat pendapat
ini, mereka mengutip hadits yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah tidak menyediakan
obat bagi kamu dalam apa-apa yang Dia haramkan untukmu.”
Majelis Ulama Port
Elizabeth berpendapat bahwa karena babi berikut seluruh bagian tubuhnya
dianggap najis berat (najasat al ghalizhah) oleh syari’at, maka haram pula
mengambil manfaat apapun dari hewan ini sekalipun untuk tujuan medis.
Di pihak lain ada yang
menyamakan keterdesakan medis dengan keterdesakan dalam hal makanan, karena
keduanya sama-sama penting bagi kelangsungan hidup. Al Qur’an mengizinkan orang
islam yang terdesak oleh kelaparan untuk mengkonsumsi daging babi :
“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,
,maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang.” (Q.S. Al baqarah:173)
Karena itu,
pemanfaatan jaringan sel atau organ
tubuh babi untuk menyelamatkan nyawa manusia hukumnya adalah boleh. Tiga
kutipan berikut ini adalah sebagian di antara pandangan-pandangan yang
memperbolehkan transplantasi organ tubuh babi pada manusia:
1.
Akademi Fikih Islam Liga Dunia Muslim,
Mekah, Arab Saudi, berpendapat boleh mentransplantasi hewan yang dagingnya
haram dimakan pada tubuh manusia atas dasar kebutuhan yang mendesak
2.
Akademi Fikih Islam India juga
membenarkan pengambilan organ hewan yang dagingnya haram dimakan atau organ
hewan yang halal dimakan tapi tidak disembelih
secara islami untuk ditransplantasikan pada tubuh manusia. Namun
kebolehan ini dibatasi oleh dua syarat: pertama tidak ada lagi jalan keluar
yang lain, kedua, nyawa si penerima organ dalam bahaya atau organ tubuhnya
rusak dan tidak dapat di perbaiki lagi.
3.
Dr.Fayshal Ibrahim Zhahir berpandangan
bahwa boleh mentransplantasikan organ tersebut pada tubuh manusia berdasarkan
prinsip fikih tentang keterdesakan yang membuat hal-hal terlarang menjadi
boleh. Dengan demikian, kebolehan dalam kasus ini bersifat kondisional, yakni
boleh dilakukan hanya apabila tidak ada organ tubuh hewan yang halal.
(ap.x)
Comments
Post a Comment