Harga dan Pasar Dalam Islam
Harga merupakan sejumlah uang
yang harus dikeluarkan oleh konsumen sebagai alat ganti atau tukar untuk
mendapatkan sejumlah barang atau manfaat serta pelayanan dari produk atau jasa
yang akan didapat oleh konsumen tersebut. Harga juga dapat dikatakan sebagai
penentu nilai suatu produk atau jasa.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (1988: 651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang
berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar
adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan
harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap
proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga
yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain
Pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli
atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa
sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian
geografis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah
lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara
pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain
(misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet
di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman,
1980: 6).
Dari beberapa
pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya
mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan
harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah
terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan
tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya
proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi
(konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran
yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari
berjalannya mekanisme pasar.
Islam menempatkan pasar
pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa
Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar.
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang
adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga
terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan
adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy)
dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan
untuk menolak harga pasar.
B.
Dasar Teori
Harga Dalam Islam
Konsep makanisme pasar dan teori harga dalam Islam dapat
dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA,
sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan
hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160
tahun) mengajarkan konsep mekanisme
pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut
:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang
ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah
hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya
Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi
rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak
seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Inilah teori ekonomi
Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan
harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme
pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan
bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya.
Sungguh menakjubkan,
teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw
itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah
yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Menurut pakar ekonomi
Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam
Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur
oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible
hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God
Hands (tangan-tangan Allah).
Oleh karena harga
sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang
tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum
supply and demand.
Namun demikian, ekonomi
Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi
harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan
yang menekan dan merugikan konsumen.
Di masa Khulafaur
Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi
supply maupun demand. Intervensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi
supply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar
bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum
di Madinah.
C.
Prinsip-prinsip
Mekanisme Pasar dalam Islam
Konsep mekanisme pasar
dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Ar-Ridha,
yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an
Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.
Berdasarkan persaingan sehat (fair
competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan
(ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan
pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari
kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan
dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada
para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara
luas.
4.
Keterbukaan (transparancy) serta
keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang
sesungguhnya.
Comments
Post a Comment